Makassar, Penalutim.com – Peredaran narkoba di Indonesia memang selalu menjadi momok lantaran tidak pernah abis atau bisa terselesaikan. Baru-baru ini empat terpidana kasus narkoba telah dieksekusi mati, namun, tidak memberikan efek bagi para bandar narkoba berhenti menjual barang haram tersebut.
Di Makassar ada modus baru dalam aksi peredaran narkoba, yakni dengan menggunakan anak dibawah umur sebagai sarana mengedarkan narkoba.
Adalah Abbas warga Jl Kandea kecamatan Tallo, Kota Makssar yang merupakan sindikat narkoba jaringan Parepare yang memperkerjakan anak kandungnya sendiri berinisial ZA (13 tahun) untuk menjual narkoba jenis sabu.
“Ini adalah modus terbaru dari sindikat pelaku narkoba di indonesia yang rela dan tega mempekerjakan anak kandung sendiri, sungguh sangat disayangkan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung, Selasa (02/8).
ZA ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Kandea 3 lorong 2 Bunga Eja, Senin (01/8) pukul 18.00 Wita. Ia ditangkap bersama dengan pemakai narkoba lainnya. Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan 17 sacher sabu siap order.
Kombes Barung mengatakan, Abbas menggunakan jasa anak kandungnya untuk memperlebar jaringan transaksi dan diantibutor barang haram tersebut.
Abbas telah menjual narkoba jenis sabu selama tiga bulan terakhir. Sabu tersebut diperoleh dari jaringan kota Parepare.
“Jadi ZA ini adalah korban yang dimanfaatkan oleh ayahnya sendiri. ZA mengaku setiap hari setelah melakukan penjualan tersebut dia diupah dengan uang sebesar 50 ribu rupiah,” ujar Kombes Barung
Kombes Barung melanjutkan, bahwa ZA dan dua pelaku lainnya diamankan setalah empat sindikat narkoba yang ditangkap di Parepare bersama dua kilogram sabu.
Abbas ayah ZA adalah sindikat jaringan narkoba Parepare. Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Polres Parepare kini mengejar Abbas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (RI/Red)
Comment