Tidak Semua Kepala Daerah Izinkan PNS Antar Anak Ke Sekolah

Jakarta, Penalutim.com – Imbauan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang menyarankan orangtua untuk mengantar anaknya di hari pertama sekolah, tenyata ada juga daerah yang tidak menyetuji hal tersebut.

PenalutimHal ini ditunjukkan untuk para Pegawai Negri Sipil (PNS), walaupun banyak Kepala Daerah yang memberi dispensasi terkait anjuran Menteri Anies Baswedan untuk mengantar anak dihari pertama masuk sekolah.

Salah satu Politikus Demokrat menilai, mengantar anak ke sekolah khususnya pada hari pertama merupakan hal yang positif dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan guru mereka.

Riefky juga sempat menyinggung adanya kepala daerah yang tidak memberikan PNS untuk mengantar anaknya ke sekolah dihari pertama.

Menurutnya, kepala daerah yang memberikan izin keterlambatan kepada para PNS khususnya pada saat mengantar anak di hari pertama masuk sekolah adalah hal yang manusiawi yang tentunya bagian dari hak asasi manusia.

Politikus Demokrat ini juga mengatakan bahwa, pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat khususnya orangtua murid

Hal berbeda diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna yang mengatakan Pemerintah Kota Depok tidak setuju dengan imbauan para pegawai negeri sipil untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah

Pradi Supriatna menilai, PNS yang akan mengantarkan anaknya sekolah di hari pertama bisa mengganggu pelayanan.

“Wah, jika PNS jangan lah. Kan bisa diantarkan keluarganya yang lain. Apalagi hari Senin, banyak yang membutuhkan pelayanan. PNS kan bagian dari pelayanan” kata Pradi, Minggu, (17/7).

Menurutnya aturan ini bisa disiasati dengan kehadiran keluarga lain di hari pertam masuk sekolah.

“Orang tua memang penting untuk mengetahui sekolah anaknya. Tapi, kalau tidak bisa hadir di hari pertama juga tidak perlu dipaksakan. Sebab kan ada tugas lain,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengedarkan surat nomor 4 Tahun 2016 yang berisi imbauan kepada aparatur sipil daerah agar dapat mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.

Anies Baswedan juga meminta Gubernur, dan Bupati memberikan dispensasi kepada mereka untuk memulai pekerjaan setelah mengantar anaknya ke sekolah. (Red)

Comment