Jakarta, Penalutim – Sepeninggal Husni Kamil Manik, Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wafat pada 7 Juli 2016 lalu, komisioner KPU bergegas menyempurnakan formasi kepemimpinan dengan menggelar rapat pleno untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Hal tersebut dilakukan mengingat kosongnya salah satu kursi Komisioner KPU, namun tugas KPU yang telah berjalan harus segera dituntaskan.
Dari hasil rapat yang digelar, Hadar Nafis Gumay ditunjuk oleh Komisioner KPU sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU yang akan menjabat hingga terpilihnya ketua KPU definitif.
Hadar mengungkapkan, bahwa Komisioner KPU memperkirakan kebutuhan ketua definitif akan diselesaikan dalam waktu sepekan. “Kami perkirakan kebutuhan itu dalam waktu dekat, seminggu ini. Khususnya dalam menangani kuasa anggaran,” kata Hadar, Selasa (12/7).
Masa jabatan Hadar yang akan berlangsung selama sepekan tersebut juga dikarenkan hasil rapat pleno yang memutuskan bahwa KPU sudah diharuskan memilih Ketua definitif selama sepekan kedepan.
Meski hanya sepekan, masa jabatan Hadar akan terpadati oleh rentetan tugas KPU yang harus segera terselesaikan. Keberadaan Hadar sebagai Plt Ketua KPU juga dimaksudkan agar dapat memudahkan proses persiapan pemilihan ketua KPU, dan mengingat helatan pilkada yang akan dilaksanakan pada 2017 mendatang membutuhkan persiapkan yang maksimal.
Adapun tugas Plt Ketua KPU seperti yang diungkapkan oleh Sigit Pamungkas, Komisioner KPU, bahwa Plt akan lebih banyak memerankan tugas administrasi. “Plt ini kalau kita lihat, kerja ke depan lebih banyak memerankan tugas administrasi. Tapi di luar itu juga mewakili lembaga berinteraksi dengan lembaga lain,” kata Sigit, Selasa (12/7). (NR/Red)
Comment