Pakar Hukum Pidana Menilai Perlunya Revisi UU Antiterorisme

Jakarta, Penalutim.com – Ferdinand Montororing Pakar Hukum Pidana, dan Pengamat Kepolisian menilai, perlunya merevisi Undang-undang Antiterorisme secara total.

 

Penalutim

“UU itu harus direvisi total karena pendekatan ketika UU itu dibuat national defense (pertahanan negara),” Ujar Ferdinand Montororing

 

Ferdinand juga mengatakan, selama ini Kepolisian sebagai pemegang mandat penduh menangangi terorisme dianggap belum mampu mengambil tindakan pencegahan terorisme. Hal tersebut tak terlepas dari kurang kuatnya aturan hukum yang mengatur pemberantasan terorisme tersebut.

 

“Sistem hukum pidana kita secara teoritik untuk menyeret seseorang ke pengadilan harus ada perbuatan dulu baru bisa melakukan penegakan hukum,” Kata Ferdinand dalam diskusi di Graha Satu Pembaharuan, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2016.

 

Ia menilai bahwa buah pemikiran radikal yang berpotensi melahirkan tindakan terorisme tidak bisa langsung ditindak. Pasalnya, penindakan sebelum adanya perbuatan saat ini dianggap sebagai pelanggaran HAM. (Red)

Comment