Bupati Lutim Usulkan Revisi Rancangan Peraturan Daerah

Malili, Penalutim.com – Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 akan segera direvisi.

penalutim

 

Hal tersebut akan dilaksankan stelah Bupati Luwu Timur Thorig Husler mengusulkan untuk segera merevisi kembali persoalan RPJP. Disebabkan karena menurutnya raperda tersebut tidak searah dengan visi-misi Kabupaten Luwu Timur.

 

Seperti yang dirilis Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Husler mengatakan, Ranperda tersebut tidak merinci arah kebijakan serta tidak memuat tujuan dan sasaran untuk pencapaian visi misi Kabupaten Luwu Timur 2005-2025 yang terukur.

 

“Makanya Ranperda ini perlu direvisi dan dibahas kembali agar bisa searah dengan visi misi pembangunan daerah,” kata Husler pada Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam, Rabu (22/6).

 

Husler menambahkan, Perda RPJP nomor 2 Tahun 2005 tetap dapat dipedomani dalam melaksanakan perencanaan, kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. (Red).

Comment